Sistem Hukum di dunia Sistem Hukum di dunia ada 2 : Sistem hukum Eropa Kontinental ( Civil Law System ) Sistem hukum Anglo Saxon ( Common Law System ) A. Sistem Hukum Eropa Kontinental ( Civil Law System) 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental Dikutip Dari Jurnal Media Neliti Fajar Nurhardianto, Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengika...
SUMBER HUKUM DI INDONESIA A. Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil Sumber Hukum Materiil Dikutip Dari Kompas.com Serafica Gischa, Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Contohnya, sumber hukum materi seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya Sumber Hukum Formil Menurut Sadmijo (1985) Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenalnya hukum menurut Prof. Dr. E. Utrecht, SH yang dimaksud dengan sumber hukum formil ialah yang menjadikan determinan formil membentuk hukum menentukan berlakunya dari hukum dengan kata dengan lain “perkataan sumber hukum dalam arti formil...
Komentar
Posting Komentar