Pengantar Hukum Indonesia, Subyek-subyek Hukum dalam Ilmu Hukum https://youtu.be/ESOOzaOZt2c
Pengantar Hukum Indonesia,Objek Hukum dalam Ilmu Hukum
https://youtu.be/3roRmhrpzHI
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Komentar
Postingan populer dari blog ini
-
Hai perkenalkan Nama Saya Cevira Derista Nabila Sukma Zahira Dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tujuan saya membuat Blog ini agar kita semua bisa belajar dan memanfaatkan sosial media secara positif agar menambah wawasan Mahasiswa Fakultas Hukum Kalian bisa mengikuti sosial media saya dan kalian bisa memberi kritik atau saran melalui instagram : @ceviraaaa email : zahiracevira@gmail.com
TATA HUKUM INDONESIA A. Pada masa orde baru Menurut Sadmijo (1985)Pada masa Orde Baru adalah masa pemerintahan Presiden Soeharto setelah berakhirnya pemerintahan Soekarno, yang ditandai oleh terbitnya Super Semar, Pemerintahan Presiden Suharto dipandang sebagai tindakan koreksional atas pelaksanaan UUD 1945 pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang telah melakukan penyimpangan. Presiden Soeharto bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sehingga masa pemerintahannya disebut dengan era Orde Baru. Dalam konteks ini, Orba diartikan sebagai tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sebaliknya, era pemerintahan Presiden Soekarno disebut Orde Lama yang berlangsung dalam kurun waktu tahun 1959 – tahun 1965. Pada era Orde Lama telah terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. MPRS dengan TAP MPRS No. III/MPRS/ 1963 mengangkat presiden Soekarno sebagai presiden seumur hi...
Komentar
Posting Komentar