TATA HUKUM MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI
TATA HUKUM INDONESIA
A. Pada masa orde baru
Menurut Sadmijo (1985)Pada masa Orde Baru adalah masa pemerintahan Presiden Soeharto setelah berakhirnya pemerintahan Soekarno, yang ditandai oleh terbitnya Super Semar, Pemerintahan Presiden Suharto dipandang sebagai tindakan koreksional atas pelaksanaan UUD 1945 pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yang telah melakukan penyimpangan. Presiden Soeharto bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sehingga masa pemerintahannya disebut dengan era Orde Baru. Dalam konteks ini, Orba diartikan sebagai tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sebaliknya, era pemerintahan Presiden Soekarno disebut Orde Lama yang berlangsung dalam kurun waktu tahun 1959 – tahun 1965. Pada era Orde Lama telah terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
- MPRS dengan TAP MPRS No. III/MPRS/ 1963 mengangkat presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
- Demokrasi Terpimpin diberlakukan dengan memberikan peran yang dominan kepada presiden sehingga dapat ikut campur dalam bidang yudikatif berdasarkan Undang - Undang
- Presiden Soekarno pada tahun 1960 membubarkan DPR karena tidak menyetujui rancangan APBN
Dalam Ketetapan MPRS itu juga diatur tentang tata urutan perundang - undangan seperti :
- Ketetapan MPRS
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, scperti :
- Peraturan Mcnteri
- Instruksi Menteri
- dan lainnya
B. Pada masa Reformasi 1998 - Sekarang
Menurut Sadmijo (1985) Masa Reformasi merupakan tindakan koreksional terhadap penyelenggaraan pemerintahan orde baru di bawah kekuasaan Presiden Soeharto yang telah menyimpang dari Konstitusi UUD 1945 tersebut, kemudian menjadi agenda reformasi karena merupakan kegiatan yang harus dilakukan, oleh sebab itu pada masa pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie disibukkan dengan kegiatan kegiatan yang berkenaan dengan pemulihan ekonomi pemenuhan hak asasi manusia dan perubahan peraturan perundang-undangan. konseptual antara revolusi dan reformasi memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan revolusi dan reformasi keduanya sama-sama menghendaki perubahan hukum positif. Perbedaannya revolusi menghendaki perubahan kekuasaan yang prosesnya melalui pemikiran mendalam sangat cepat, kuat, kasar dan bahkan cenderung kejam karena terjadi pertumpahan darah, sedangkan reformasi dapat berlangsung secara lambat atau berangsur-angsur karena prosesnya tidak secara serempak tetapi parsial, tidaklah heran apabila para mahasiswa dan beberapa pihak tidak sabar dengan Proses reformasi yang dirasakan lamban. Perubahan UUD 1945 tidak bersifat menyeluruh namun hanya diubah pada bagian-bagian tertentu saja perubahan UUD 1945 cukup dengan menambahkan huruf pada bab dan pasal pasal yang bersangkutan dalam perubahan UUD 1945 tidak lagi bagian penjelasan, dengan demikian UUD 1945 perubahan terdiri dari pendahuluan dan batang tubuh sedangkan bagian penjelasan sengaja dihapus atau ditiadakan karena substansinya sudah dimasukkan ke dalam batang tubuh kaidah penuntun itu bersumber dari sistem hukum Pancasila yang merupakan sistem hukum yang khas bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian kaidah-kaidah hukum nasional harus dapat mengacu pada 4 kaidah penuntun di atas.
Agenda reformasi di bidang hukum selanjutnya adalah pembuatan UU dalam tahun 1999 telah dibuat dan diterbitkan UU jumlahnya sangat banyak mencapai 56 UU pada tahun-tahun berikutnya jumlah UU yang dibuat antara 30 hingga 40 suatu jumlah yang signifikan namun sebagian besar memuat substansi tentang pembentukan daerah otonomi baru meski demikian agenda reformasi di bidang hukum diupayakan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan yang dibuat secara demokratis dengan mengakomodasi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilakukan secara proporsional.
Ditinjau dari segi kualitas Undang - Undang yang dibuat pada masa reformasi jumlahnya cukup signifikan yang memuat substansi di bidang politik hukum dan ekonomi yang menjadi agenda reformasi, meski demikian secara kualitas substansi UU tersebut dirasakan kurang memadai karena beberapa UU telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi ternyata berbenturan dengan UUD 1945. Sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis jumlah peraturan yang banyak tidak menjamin dapat memberikan perlindungan hukum apabila tidak dapat dilaksanakan.
Ditinjau dari segi kualitas Undang - Undang yang dibuat pada masa reformasi jumlahnya cukup signifikan yang memuat substansi di bidang politik hukum dan ekonomi yang menjadi agenda reformasi, meski demikian secara kualitas substansi UU tersebut dirasakan kurang memadai karena beberapa UU telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi ternyata berbenturan dengan UUD 1945. Sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis jumlah peraturan yang banyak tidak menjamin dapat memberikan perlindungan hukum apabila tidak dapat dilaksanakan.
Refrensi :
Samidjo, 1985, Ebook Pengantar Hukum Indonesia
makasih kak jadi tau hukum di era jaman dulu sekalian belajar sejarah juga✌
BalasHapusterimakasih
HapusIsinya padat dan sangat jelas
BalasHapusMudah dipahami
BalasHapus