PHI DAN PIH

Perbedaan Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar ilmu Hukum 




  

A. Hubungan PHI dan PIH 

      Menurut Cekli Setya Pratiwi SH.LL.M (2021), kata pengantar di dalam istilah pengantar Hukum Indonesia itu berarti memberikan gambaran awal atau pendahuluan sebagai pintu gerbang mahasiswa fakultas Hukum untuk mempelajari asas - asas dan teori hukum positif di Indonesia saat ini, hubungan PIH dan PHI memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, pengantar ilmu hukum memiliki objek kajian yang berbeda oleh pengantar hukum indonesia
  • Pengantar Ilmu Hukum : Objek kajiannya tidak meliputi ius constitutum tetapi membahas tentang teori - teori Hukum, Asas - Asas dalam ilmu Hukum, Fungsi Ilmu Hukum, Kedudukan Ilmu Hukum, Dan asas - asas Hukum yang berlaku. 
  • Pengantar Hukum Indonesia : Objek kajiannya adalah Hukum positif indonesia (ius constitutum) jadi yang dimaksud hukum positif adalah hukum yang berlaku di indonesia saat ini artinya bukan hukum yang berlaku di masa lampau, dikarenakan hukum yang terjadi di masa lampau di sebut dengan sejarah hukum atau bukan hukum yang sedang di cita - citakan atau belum menjadi hukum positif atau sering di sebut sebagai ius costituendum, cakupan pengantar hukum indonesia mempelajari tentang asas - asas hukum yang berlaku di dalam hukum positif di inonesia dan mempelajari konflik hukum di indonesia. 
Refrensi : 

Youtube Cekli Setya Pratiwi https://youtu.be/iOl2fB3gkWg


Komentar

  1. Bisa dipahami
    bagus, goodjoob

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum, perkenalkan saya Muhammad Aqil Siroj Jazuli. Melalui penjelas yang sudah dipaparkan di atas, saya ingin bertanya sebagai orang awam yang tidak mengerti tentang hukum sama sekali. Pertanyaan saya adalah apakah ada yang disebut dengan hukum negatif? Saya disini sebagai orang awam yang tidak mengerti hukum. Untuk saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

      Hapus
  2. Bisa menambah wawasan, good job

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIND MAP

HUKUM DI INDONESIA

SUMBER HUKUM POSITIF DI INDONESIA