SUMBER HUKUM POSITIF DI INDONESIA
SUMBER HUKUM DI INDONESIA
A. Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil
- Sumber Hukum Materiil
Dikutip Dari Kompas.com Serafica Gischa, Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Contohnya, sumber hukum materi seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya
- Sumber Hukum Formil
Menurut Sadmijo (1985) Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenalnya hukum menurut Prof. Dr. E. Utrecht, SH yang dimaksud dengan sumber hukum formil ialah yang menjadikan determinan formil membentuk hukum menentukan berlakunya dari hukum dengan kata dengan lain “perkataan sumber hukum dalam arti formil” itu bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukan dari undang-undang yang di dalam hukum positif Indonesia harus dibuat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.- Yang Termasuk Sumber Hukum Formil
Yang termasuk sebagai sumber hukum formil ialah undang-undang, kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat, jurisprudensi (keputusan hakim), traktat, doktrin hukum
- Yang Termasuk Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
B. Penggolongan Hukum
A. Menurut Sumbernya
- Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan b. Hukum kebiasaan adat adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan c. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
B. Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
- Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis disebut hukum kebiasaan
C. Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum asing adalah hukum yang berlaku di dalam negara lain.
- Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara
- Ius constituendum merupakan hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
- Hukum asasi hukum alam adalah hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapa pun juga di seluruh tempat
- Ius constitutum hukum positif merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
- Hukum antar waktu hukum yang sudah sah tetapi efektif pemberlakuannya menurut syarat yang ditentukan oleh hukum positif.
- Hukum publik yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
- Hukum privat atau hukum sipil yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau dapat dikatakan sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.
Refrensi :
https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/01/193928169/sumber-hukum-pengertian-dan-jenisnya?page=all
Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia
Bisa dipahami
BalasHapusbagus, goodjoob
Menambah wawasan tentang hukum
Good job
BalasHapus