SUMBER HUKUM POSITIF DI INDONESIA

     SUMBER HUKUM DI INDONESIA 

A. Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil 

  •           Sumber Hukum Materiil

 Dikutip Dari Kompas.com Serafica Gischa, Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini  menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Contohnya, sumber hukum  materi   seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan  sebagainya

  •            Sumber Hukum Formil 

     Menurut Sadmijo (1985) Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenalnya hukum menurut Prof. Dr. E. Utrecht, SH yang dimaksud dengan sumber hukum formil ialah yang menjadikan determinan formil membentuk hukum menentukan berlakunya dari hukum dengan kata dengan lain “perkataan sumber hukum dalam arti formil” itu bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukan dari undang-undang yang di dalam hukum positif Indonesia harus dibuat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Yang Termasuk Sumber Hukum Formil
Yang termasuk sebagai sumber hukum formil ialah undang-undang, kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat, jurisprudensi (keputusan hakim), traktat, doktrin hukum 
  • Yang Termasuk Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.

B. Penggolongan Hukum  

            A. Menurut Sumbernya
  • Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan b. Hukum kebiasaan adat adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan c. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian   antar negara
  • Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

          B.  Menurut Bentuknya 

  • Hukum tertulis adalah  hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
  • Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis disebut hukum kebiasaan 
     
           C. Menurut Tempat Berlakunya 
  • Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  •  Hukum asing adalah hukum yang berlaku di dalam negara lain.
  •  Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara
          D. Menurut Waktu berlakunya 
  • Ius constituendum merupakan hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
  • Hukum asasi hukum alam adalah hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapa pun juga di seluruh tempat
  • Ius constitutum hukum positif merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
  • Hukum antar waktu hukum yang sudah sah tetapi efektif pemberlakuannya menurut syarat yang ditentukan oleh hukum positif.
           E. Menurut Isinya
  • Hukum publik yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
  • Hukum privat atau hukum sipil yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau dapat dikatakan sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.
Refrensi : 

https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/01/193928169/sumber-hukum-pengertian-dan-jenisnya?page=all

Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIND MAP

HUKUM DI INDONESIA