HUKUM INTERNASIONAL ( HUKUM ANTAR NEGARA)
HUKUM INTERNASIONAL
A. Hukum Internasional
Menurut Vidio pembelajaran Cekli Setya Pratiwi SH.LL.M (2021) Hukum Internasional atau bisa di sebut hukum antar negara atau hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara yang berdaulat penuh dan merdeka. Pengertian hukum internasional yang lazim dianut sekarang ialah hukum yang berlaku antara negara yang satu dengan yang lain hukum mana menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap negara-negara yang bersangkutan hubungan antara bangsa-bangsa tetapi hubungan antara negara-negara Oleh karena itu hukum internasional dinamakan juga hukum antar negara.
Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur masyarakat internasional dan mengatur kerja sama antar negara satu dengan negara lain, sehingga hukum ini diperlukan untuk membuat hubungannya semakin mudah, tertata, efisien dan juga untuk mengantisipasi apabila terjadi konflik antara negara satu dengan negara lain. Dengan cara yang menurut hukum internasional diperbolehkan, dan contohnya seperti mendahulukan kedamaian dan menghindari peperangan.
B. Sumber Hukum Internasional
- Perjanjian internasional (traktat)
- Kebiasaan internasional
- Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Jurisprudensi internasional
- Pendapat para ahli hukum internasional
- Etiket baik yakni pada asas ini Hukum Internasional memang tidak mempunya polisi internasional yang mengawasi apabila suatu negara melakukan wanprestasi tetapi menekankan sebuah etiket baik bagi negara yang menjadi anggota dari masyarakat internasional untuk menjalani kekuasaan yang telah mereka di setujui dalam Hukum Internasional.
- Pacta sunt servanda yakni setiap Janji harus ditepati. Asas ini bermaksud untuk memberi pedoman bagi tiap-tiap negara berdasarkan sesuatu perjanjian.
- Penyalahgunaan hak yakni asas yang tidak dibenarkan melakukan pelanggaran HAM bagi warga negara sendiri atau asing karena pada dasarnya negara sebagai pihak yang sesungguhnya memiliki kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia.
- Non liquid yang berarti hakim tidak dapat menyatakan dirinya tidak dapat menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum.
Refrensi :
youtube Cekli Setya Pratiwi https://youtu.be/RHyWPhB6OeUvcv
Good , bisa menambah pengetahuan tentang hukum
BalasHapus