PHI DAN PIH
Perbedaan Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar ilmu Hukum A. Hubungan PHI dan PIH Menurut Cekli Setya Pratiwi SH.LL.M (2021), kata pengantar di dalam istilah pengantar Hukum Indonesia itu berarti memberikan gambaran awal atau pendahuluan sebagai pintu gerbang mahasiswa fakultas Hukum untuk mempelajari asas - asas dan teori hukum positif di Indonesia saat ini, hubungan PIH dan PHI memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, pengantar ilmu hukum memiliki objek kajian yang berbeda oleh pengantar hukum indonesia Pengantar Ilmu Hukum : Objek kajiannya tidak meliputi ius constitutum tetapi membahas tentang teori - teori Hukum, Asas - Asas dalam ilmu Hukum, Fungsi Ilmu Hukum, Kedudukan Ilmu Hukum, Dan asas - asas Hukum yang berlaku. Pengantar Hukum Indonesia : Objek kajiannya adalah Hukum positif indonesia ( ius constitutum) jadi yang dimaksud hukum positif adalah hukum yang berlaku di indo...